KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk Nya sehingga
penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “KEWAJIBAN AKADEMIK PARA DOSEN”,
yang mana makalah ini disususn bertujuan untuk memenuhi tugas Humaniora
dalam menempuh pendidikan di Stikes Mega Rezky Makassar.
Penyusun
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data
dalam makalah ini. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari semua pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini
berguna dan dapat menambah pengetahuan pembaca. Demikian makalah ini apabila ada kata-kata yang kurang
berkenan dan banyak terdapat kekurangan, penyusun mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Makassar,
Agustus 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kewajiban umum dosen
dalam bidang pengetahuan ialah melakukan penelitian yang dapat
diterbitkan, baik di kalangan akademis maupun masyarakat umum. Sedangkan
kewajiban utamanya terhadap pengetahuan adalah meyampaikan kebenaran dalam
bidang yang diajarkannya atau ditelitinya. Dalam menjalankan kewajibannya
terhadap pengetahuan, dosen boleh melakukan berbagai penelitian yang meliputi
yang keilmuan yang digelutinya. Dalam konteks akademis dan demi untuk
mengembangkan keilmuannya, dia boleh melakukan apa saja tanpa terikat dengan
nilai-nilai sementara menurut sebagian pendapat lain mengatakan harus terikat
dengan nilai-nilai. Hal itu biasanya bergantung kepada visi dan misi serta
tujuan yang diemban oleh univesitas yang bersangkutan.
Kepada mahasiswa, para
dosen di samping melakukan penelitian, dia juga harus mengajar di dalam kampus
sebagai mana layaknya proses belajar mengajar. Jadi dia tidak melulu sibuk
mengadakan penelitian, namun pembinaan pikiran dan watak mahasiswa terhadap
melakukan penelitian harus dibina juga dalam pengajaran. Pengajaran bukan
sekedar pengalihan sekumpulan pengetahuan, teoritis ataupun faktual yang
penting saja, namun harus bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang
kebenaran-kebenaran fundamental dalam bidang itu serta metode-metode dan
teknik-teknik penelitian dan pengujian yang khas dalam bidang bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
A.
Kewajiban Akademik
Para Dosen?
B.
Pengertian Dose?
1.1
Menjunjung Tinggi
Peraturan Perundang-undangan, Hukum, dan Kode etik, serta Nilai-nilai Agama dan
Etika?
1.2
Memelihara dan
memupuk Persatuan dan kesatuan
Bangsa?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kewajiban Akademik Para Dosen
Pada bagian ini, ada
tiga pokok permasalahan yang akan dibahas sehubungan dengan topik kewajiban
akademik para dosen di universitas atau perguruan tinggi. Walaupun
kewajiban itu bisa ditinjau dari segi administratif, sosial, dan akademis,
namun makalah ini hanya akan membahas pada kewajiban akademis dosen terhadap
pengetahuan dan mahasiswa, tidak termasuk terhadap masyarakat. Hal ini sesuai
dengan instruksi yang diberikan oleh Bapak Prof. Dr. Jamaris Jamna, M.Pd. dan
Bapak Dr. Ramalis Hakim, M.Pd. kepada saya.
Menurut Shils (1993)
kewajiban-kewajiban dosen itu meliputi kewajiban: 1) pengetahuan, 2) mahasiswa,
3) generasi-generasi para dosen, 4) para kolega, 5) para dosen dalam hal
pengangkatan akademis, 6) terhadap universitas mereka sendiri, dan 7)
masyarakat. Banyak kewajiban para dosen yang biasa dibicarakan namun ditegaskan
sekali lagi bahwa dalam makalah ini hanya akan membahas bagian nomor satu dan
dua saja serta ditambah satu lagi dengan topik “beberapa penyakit yang harus
dihindari dosen ketika mengajar di universitas”.
1.
Kewajiban Pengetahuan
Kewajiban dosen yang
utama dalam bidang pengetahuan adalah kewajiban terhadap kebenaran dalam bidang
yang diajarkan atau ditelitinnya.Menurut Shils (1993:73) bahwa menentukan
sebuah kebenaran mungkin sangat sukar. Apa yang dianggap benar sehubungan
dengan topik tertentu memang dapat diubah, namun perubahan-perubahan itu tidak
boleh asal-asalan saja. Perubahan-perubahan itu diatur oleh tradisi dari bidang
itu sendiri, biarpun tradisi itu juga berubah setiap kali ada penambahan
atau revisi terhadap pengetahuan tentang suatu topik
tertentu. Ada kekeliruan para dosen sehubungan dengan ini, yaitu ada
bidang luas yang samar-samar yang tentangnya tidak mungkin diperoleh
pengetahuan yang terpercaya. Bidang-bidang ini sangat menggoda dosen untuk
mengikuti kecondongan hatinya sendiri dan bukannya mengikuti kesangsian
intelektualnya. Bidang-bidang yang kelabu atau kabur, sejauh bidang-bidang itu
penting, merupakan bidang yang memerlukan penelitian baru, dan penilaian dari
rekan sejawat yang berkualitas sama, baik dari universitas sendiri maupun dari
kalangan terpelajar lain, dibutuhkan agar sang dosen itu mampu memberikan yang
terbaik. Banyak pengajaran harus diberikan dalam bidang-bidang yang kabur ini,
dosen wajib membuat mereka menyadari adanya ketakpastian-keakpastian itu.
2. Kewajiban Kepada
ParaMahasiswa
Menurut FX. Soedarsono
(2001:2) mengatakan bahwa dosen itu hendaknya sama-sama melakukan kedua
kegiatan tersebut sehingga dalam prosesnya dosen dan mahasiswa dapat mencapai
perbaikan, peningkatan, dan perubahan pembelajaran yang lebih baik agar tujuan
pembelajaran dapat tercapai secara obtimal. Jadi, tujuan-tujuan pembelajaran di
perguruan tinggi itu dapat sebagai media untuk menjadikan manusia itu
beraktivitas sehingga berkontribusi terhadap pemfungsian seorang individu dalam
masyarakat dan itu dapat diperoleh melalui pembelajaran segaimana yang
dikatakan oleh Gagne (1988:39) “Educational goals are those human activities
that cotribute to the functioning of a society (including the functioning of an
individual in the society) and that can be acquired through learning. Kewajiban
ini juga dikuatkan oleh Soenjono (1991:11) yang mengatakan bahwa tenaga
kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih,
meneliti, mengembangkan, mengelola, dan / atau memberikan pelayanan teknis
dalam bidang pendidikan.
3. Beberapa Penyakit
Dosen yang Harus Dihindari
a.
Galat Atribut
Tresna (1988:77)
menjelaskan bahwa ada suatu prilaku dari dosen yang harus dihindari sehubungan
dengan kegiatannya di universitas yaitu apa yang disebut dengan galat atribut
(sifat menyalahkan). Cara ini ialah kecendrungan untuk menyalahkan
apa-apa yang di luar kita untuk masalah kita sendiri. Dosen yang tidak
memperoleh bantuan atau kerja sama dari mahasiswa akan menyalahkan
mahasiswanya, fasilitas sekolah, waktu, cuaca, atau sifat mata pelajaran itu
sendiri. Apa yang tidak tampak ialah kekurangan atau tanggung jawab diri
sendiri untuk tiadanya keikutsertaan mahasiswa. Dosen tidak pernah bertanya,
“Mengapa saya membosankan kelas? Tindakan apa yang telah saya lakukan, yang
menghalangi interaksi? Bagaimana hubungan saya dengan kelas terganggu?”
Keccendrungan
menyalahkan situasi luar ini tidak sepenuhnya salah. Memang ada juga di
antaranya yang ditemukan di lapangan namun tentu memerlukan adanya introspeksi
diri dan analisis lingkungan. Mengabaikan salah satu akan terjadi galat
pertimbangan. Untuk mengatasi masalah ini ajukanlah pertanyaan ini: “Bagaimana
prilaku saya (dosen) dan berbagai aspek situasi menggiur ke dalam masalah ini?
Bagaimana meningkatkan minat, partisipasi, dan keterlibatan?”
b.
Keyakian
Irasional
Salah satu keyakinan
yang mengendalikan prilaku dosen ialah keyakinan irasional. Keyakinan itu
bercirikan pikiran-pikiran yang tidak logis dan berlebih-lebihan. Keyakinan
irasional tampak pada pernyataan bernada ekstrim dan mutlak seperti mengandung
kata-kata “semua, setiap, selalu, harus perlu, wajib, dsb”.
c.
Ketidakpekaan
akan Umpan Balik
Tresna (1988:90)
mengatakan bahwa orang sering cendrung tidak peka akan umpanbalik bila ada hal
yang berlawanan dengan konsep dirinya. Ia bukan bertanya bagaimana inforamasi
yang diterima itu menyangkut dirinya, tetapi mengacuhkannya, mengubahnya, atau
memutarbalikkannya sehingga menjadi sesuai degan keinginannya. Dosen yang tidak
peka dan yakin bahwa pekerjaannya sopan atau layak, mungkin akan mengabaikan
tindakan yang sebenarnya berlawann dengan keyakinannya. Berita tentang
ketiadaan minat siswaa akan ditolaknya atau siswa dipersalahkannya. Adalah
diragukan bahwa prilaku ini akan membantu melindungi konsep dirinya.
Agar umpan balik
bekeerja sebagaimana mestinya kita harus berfikiran erbuka, bersedia menelaah
apakah adfa hubungannya dengan massalah pelajaran di kelas.. Terutama bila
umpan balik itu amat khusus dan menyangkut prilaku kita yang dapt kita ubah.
Prilaku yang mudah diamati lebih dahulu diperhatikan kesediaan untuk berubah
dan keterbukaan akan saran-saran orang lain amat diperlukan agar umpan balik
itu efektif.
d.
Menghentikan
Pengawasan (kontrol)
Persolan
pengawasan lingkungan dan penggunaan kekuasaan mempunyai peranan penting dalam
rancangan prosedur kelas. Dosen juga berusaha untuk memelihara pengaruhnya,
misalnya menggunakan metode dan proses tertentu dalam merancang kelas. Dosen
juga mengatur sistem penilaian, menerapkan aturan kehadiran, menentukan
prasarat format dan pola, menentukan topik makalah, menetapkan batas waktu
penyampaian tugas-tugas, mematuhi kebijakan ujian, dan banyak lagi. Siswa amat
sedikit pengaruhnya dalam menetapkan aturan-aturan yang berlaku untuk kelas
(Tresna 1988:94)
Agar
diperoleh partisipasi siswa, perlu ada perubahan dalam penggunaan waktu kelas.
Siswa perlu diberitahu untuk partisipasi di kelas. Prosedur pengajaran perlu
memperhatikan kebutuhan siswa agar dapat belajar lebih efektif. Bila kesediaan
dosen untuk mengatur kembali pembagian waktu ini, maka partisipasi siswa akan
terhambat. Keengganan menghentikan pengawasan oleh dosen juga merupakan salah
satu sebab pengaturan waktu kembali tidak dapat berjalan.
Dosen
juga berusaha untuk memelihara pengaruhnya, misalnya menggunakan metode dan
proses tertentu dalam merancang perkuliahan. Keengganan
menghentikan pengawasan oleh dosen juga merupakan salah satu sebab
perkuliahan kembali tidak dapat berjalan.
B. Pengertian Dosen menurut Undang-undang
Menurut undang-undang
no. 14 tahun 2005, dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada
masyarakat. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang
dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki
kemamouan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
1.1 Menjunjung Tinggi Peraturan Perundang Undangan, Hukum, dan Kode Etik, serta Nilai-nilai Agama dan Etika
Undang-undang RI No 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
· Pasal 1
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
- Guru besar atau profesor yang selanjutnya
disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
- Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan formal.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan
kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
- Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian
kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru
atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
-
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
-
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dan dosen.
- Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
- Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru.
-
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah
perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
- Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau
dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru
atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi
dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
-
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah
perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
-
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
-
Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
·
Pasal 2
- Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
pendidik.
·
Pasal 3
- Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
pendidik.
·
Pasal 4
- Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
·
Pasal 5
- Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
·
Pasal 6
- Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
1.2
Memelihara
dan Memupuk Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh
atau tidak terpecah belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya
macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan
serasi. Sebua Negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memilki semangat
persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan
ditegaskan dalam pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945. Pengaturan semangat
persatuan dan kesatuan dalam pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 menegaskan
bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu Negara
untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara kesatuan RI yang
diproklamsikan 17 agustus 1945 tidak akan bertahan apabila diantara rakyat
Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan kesatuan maka
pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 dijadikan landasan dan arah
perjuangannya.
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a.
Landasan ideal
Landasan ideal adalah
pancasila yaitu sila 3 “persatuan Indonesia “, terdiri dari 7 butir pengalaman
pancasila yaitu:
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
Negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan social
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
bineka tunggal ika
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
b.
Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional adalah UUD Negara RI tahun 1945 yang terdiri dari: 1. Pembukaan
alinea IV: Negara repuplik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada persatuan Indonesia. 2. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945: a)
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republik.
Sejarah
mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam
memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
1. Pada
kurun waktu 1945-1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa
pemberontakan (1948)
2. Pada
kurun waktu 1950-1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh
beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
3. Diujung
kurun 1959-1965 terjadi peristiwa yang
merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa
meletusnya G30S/PKI.
Dengan melihat beberapa peristiwa
pahit tersebut kita dapat mengambil suatu pelajaran yang sangat berarti bagi
bangsa Indonesia. Rongrongan terhadap Negara kesatuan RI dapat dihadapi dan
diselesaikan karena adanya semangat bangsa Indonesia bersatu.
Persatuan dan kesatuan mengandung
makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara.
1. Arti
penting bagi diri sendiri
Bagi
diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi
memilki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari
masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan
masyarakat di atas kepentingan pribadi.
2. Arti
penting bagi masyarakat
Bagi
suatu masyarakat persatuan dan kesatuan memilki arti penting. Keluarga yang
membentuk mayarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan maka
masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan dan
kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat.
3. Arti
penting bagi bangsa dan Negara
Persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah Negara yang merdeka dan berdaulat.
Tahap-tahap
pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai
berikut:
a. Perasaan
senasib
Perasaan
senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat
Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena factor keterkaitan terhadap
tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah
bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan
senasib bagi bangsa Indonesia.
b. Kebangkitan
nasional
Kebangkitan
nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai
menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional
Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan
nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk
memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingandaerah semata
c. Sumpah
pemuda
Sumpah
pemuda seperti dijelaskan di atas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia
untuk mewujudkan sebuah Negara yang memilki identitas rakyatnya.
d. Proklamasi
kemerdekaan
Proklamasi
kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mengajar di perguruan
tinggi atau universitas memiliki intensitas yang tinggi dalam bidang
pengetahuan dan penyebarluasannya. Dosen tidak saja dituntut untuk memilik
kedalaman dalam bidang objek material keilmuannya tetapi juga memiliki berbagai
variasi metode, teknik, dan etika akademik dalam menyampaikannya kepada para
mahasiswa.Untuk memperoleh dan menyampaikannya kepada para mahasiswa, mereka
haruslah berpegang kepada ketentuan-ketentuan akademis universitasnya.
Kewajiban umum dosen
dalam bidang pengetahuan ialah melakukan penelitian yang dapat
diterbitkan, baik di kalangan akademis maupun masyarakat umum. Sedangkan
kewajiban utamanya terhadap pengetahuan adalah meyampaikan kebenaran dalam
bidang yang diajarkannya atau ditelitinya. Dalam menjalankan kewajibannya
terhadap pengetahuan, dosen boleh melakukan berbagai penelitian yang meliputi
yang keilmuan yang digelutinya. Dalam konteks akademis dan demi untuk
mengembangkan keilmuannya, dia boleh melakukan apa saja tanpa terikat dengan
nilai-nilai sementara menurut sebagian pendapat lain mengatakan harus terikat
dengan nilai-nilai. Hal itu biasanya bergantung kepada visi dan misi serta
tujuan yang diemban oleh univesitas yang bersangkutan.
Kepada mahasiswa, para
dosen di samping melakukan penelitian, dia juga harus mengajar di dalam kampus
sebagai mana layaknya proses belajar mengajar. Jadi dia tidak melulu sibuk
mengadakan penelitian, namun pembinaan pikiran dan watak mahasiswa
terhadap melakukan penelitian harus dibina juga dalam pengajaran. Pengajaran
bukan sekedar pengalihan sekumpulan pengetahuan, teoritis ataupun faktual yang
penting saja, namun harus bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang
kebenaran-kebenaran fundamental dalam bidang itu serta metode-metode dan teknik-teknik
penelitian dan pengujian yang khas dalam bidang bersangkutan.
Eksistensi seorang
dosen dalam mengajar ditunjang oleh kesungguhan para koleganya dalam melakukan
pengajaran masing-masing. Terpeliharanya integritas intelektual bukan
hanya persolan kekuatan watak pribadi saja tetapi juga merupakan fungsi dari
lingkungan pergaulan seorang dosen dengan yang lainnya di universitas.
Dalam memberikan
penilaian kepada para mahasiswa, dia hendaklah berlaku adil, objektif, dan
sedapat mungkin menekan faktor subjektifitas . Adalah berbahaya jika hubungan
antara dosen dengan para mahasiswa terjalin rapat sehingga mengakibatkan
terjadinya diskriminasi dalam penilaian, relasi seksual, dan beberapa
akibat buruk lainnya.
Dosen tidak boleh
menyalahgunakan wewenang yang diperolehnya walaupun dalam bidangnya ia
mempunyai banyak pengetahuan dibandingkan para mahasiswanya serta menggunakan
kelebihannya itu untuk mendapatkan dukungan partai politiknya.
B.
Saran
Semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat pada
umumnya dan mahasiswa pada umumnya. Apabila makalah ini terdapat kekurangan
maupun kesalahan dalam penyusunan/pembahasan dalam makalah ini kami mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Dadang Supardan,
2008. Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian
Pendekatan Struktural. Jakarta : PT
Bumi Aksara Helius Syamsudin. 2007. Metodologi
Sejarah, Yogyakarta : Ompak
Ghazali, Bachli DKK.
2005. Filsafat Ilmu. Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga
Soesarjono Soekanto,
2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta
: PT Rajagrafindo Persada
Sumaryono,
Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat, Yogyakarta, 1993
Paumel,
Rechard E, Hermeneutika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar