Kamis, 17 November 2016

KEWAJIBAN AKADEMIK PARA DOSEN

KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “KEWAJIBAN AKADEMIK PARA DOSEN”,  yang mana makalah ini disususn bertujuan untuk memenuhi tugas Humaniora dalam menempuh pendidikan di Stikes Mega Rezky Makassar.
            Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data dalam makalah ini. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini berguna dan dapat menambah pengetahuan pembaca. Demikian makalah  ini apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya.
   
                                                                                                         Makassar, Agustus 2016  
                                                                                               
                                          
  


BAB I 
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Kewajiban umum dosen dalam bidang pengetahuan ialah  melakukan penelitian yang dapat diterbitkan,  baik di kalangan akademis maupun masyarakat umum. Sedangkan kewajiban utamanya terhadap pengetahuan adalah meyampaikan kebenaran dalam bidang yang diajarkannya atau ditelitinya. Dalam menjalankan kewajibannya terhadap pengetahuan, dosen boleh melakukan berbagai penelitian yang meliputi yang keilmuan yang digelutinya. Dalam konteks akademis dan demi untuk mengembangkan keilmuannya, dia boleh melakukan apa saja tanpa terikat dengan nilai-nilai sementara menurut sebagian pendapat lain mengatakan harus terikat dengan nilai-nilai. Hal itu biasanya bergantung kepada visi dan misi serta tujuan yang diemban oleh univesitas yang bersangkutan.
Kepada mahasiswa, para dosen di samping melakukan penelitian, dia juga harus mengajar di dalam kampus sebagai mana layaknya proses belajar mengajar. Jadi dia tidak melulu sibuk mengadakan penelitian, namun pembinaan  pikiran dan watak mahasiswa terhadap melakukan penelitian harus dibina juga dalam pengajaran. Pengajaran bukan sekedar pengalihan sekumpulan pengetahuan, teoritis ataupun faktual yang penting saja, namun harus bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang kebenaran-kebenaran fundamental dalam bidang itu serta metode-metode dan teknik-teknik penelitian dan pengujian yang khas dalam bidang bersangkutan.
B.   Rumusan Masalah
A.     Kewajiban Akademik Para Dosen?
B.     Pengertian Dose?
1.1         Menjunjung Tinggi Peraturan Perundang-undangan, Hukum, dan Kode etik, serta Nilai-nilai Agama dan Etika?
1.2         Memelihara dan memupuk Persatuan dan kesatuan
Bangsa?
 BAB II
PEMBAHASAN
A.   Kewajiban Akademik Para Dosen
Pada bagian ini, ada tiga pokok permasalahan yang akan dibahas sehubungan dengan topik kewajiban akademik para dosen di universitas atau perguruan tinggi. Walaupun kewajiban itu bisa ditinjau dari segi administratif, sosial, dan akademis, namun makalah ini hanya akan membahas pada kewajiban akademis dosen terhadap pengetahuan dan mahasiswa, tidak termasuk terhadap masyarakat. Hal ini sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Bapak Prof. Dr. Jamaris Jamna, M.Pd. dan Bapak Dr. Ramalis Hakim, M.Pd. kepada saya.
Menurut Shils (1993) kewajiban-kewajiban dosen itu meliputi kewajiban: 1) pengetahuan, 2) mahasiswa, 3) generasi-generasi para dosen, 4) para kolega, 5) para dosen dalam hal pengangkatan akademis, 6) terhadap universitas mereka sendiri, dan 7) masyarakat. Banyak kewajiban para dosen yang biasa dibicarakan namun ditegaskan sekali lagi bahwa dalam makalah ini hanya akan membahas bagian nomor satu dan dua saja serta ditambah satu lagi dengan topik “beberapa penyakit yang harus dihindari dosen  ketika mengajar di universitas”.
1.    Kewajiban Pengetahuan
Kewajiban dosen yang utama dalam bidang pengetahuan adalah kewajiban terhadap kebenaran dalam bidang yang diajarkan atau ditelitinnya.Menurut Shils (1993:73) bahwa menentukan sebuah kebenaran mungkin sangat sukar. Apa yang dianggap benar sehubungan dengan topik tertentu memang dapat diubah, namun perubahan-perubahan itu tidak boleh asal-asalan saja. Perubahan-perubahan itu diatur oleh tradisi dari bidang itu sendiri,  biarpun tradisi itu juga berubah setiap kali ada penambahan atau revisi terhadap pengetahuan tentang suatu topik tertentu. Ada kekeliruan para dosen sehubungan dengan ini, yaitu ada bidang luas yang samar-samar yang tentangnya tidak mungkin diperoleh pengetahuan yang terpercaya. Bidang-bidang ini sangat menggoda dosen untuk mengikuti kecondongan hatinya sendiri dan bukannya mengikuti kesangsian intelektualnya. Bidang-bidang yang kelabu atau kabur, sejauh bidang-bidang itu penting, merupakan bidang yang memerlukan penelitian baru, dan penilaian dari rekan sejawat yang berkualitas sama, baik dari universitas sendiri maupun dari kalangan terpelajar lain, dibutuhkan agar sang dosen itu mampu memberikan yang terbaik. Banyak pengajaran harus diberikan dalam bidang-bidang yang kabur ini, dosen wajib membuat mereka menyadari adanya ketakpastian-keakpastian itu.
2.    Kewajiban Kepada ParaMahasiswa
Menurut FX. Soedarsono (2001:2) mengatakan bahwa dosen itu hendaknya sama-sama melakukan kedua kegiatan tersebut sehingga dalam prosesnya dosen dan mahasiswa dapat mencapai perbaikan, peningkatan, dan perubahan pembelajaran yang lebih baik agar tujuan pembelajaran dapat tercapai secara obtimal. Jadi, tujuan-tujuan pembelajaran di perguruan tinggi itu dapat sebagai media untuk menjadikan manusia itu beraktivitas sehingga berkontribusi terhadap pemfungsian seorang individu dalam masyarakat dan itu dapat diperoleh melalui pembelajaran segaimana yang dikatakan oleh Gagne (1988:39) “Educational goals are those human activities that cotribute to the functioning of a society (including the functioning of an individual in the society) and that can be acquired through learning. Kewajiban ini juga dikuatkan oleh Soenjono (1991:11) yang mengatakan bahwa tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan  kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan / atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
3.     Beberapa Penyakit Dosen yang Harus Dihindari
a.    Galat Atribut
Tresna (1988:77) menjelaskan bahwa ada suatu prilaku dari dosen yang harus dihindari sehubungan dengan kegiatannya di universitas yaitu apa yang disebut dengan galat atribut (sifat menyalahkan). Cara ini ialah kecendrungan untuk menyalahkan  apa-apa yang di luar kita untuk masalah kita sendiri. Dosen yang tidak memperoleh bantuan atau kerja sama dari mahasiswa akan menyalahkan mahasiswanya, fasilitas sekolah, waktu, cuaca, atau sifat mata pelajaran itu sendiri. Apa yang tidak tampak ialah kekurangan atau tanggung jawab diri sendiri untuk tiadanya keikutsertaan mahasiswa. Dosen tidak pernah bertanya, “Mengapa saya membosankan kelas? Tindakan apa yang telah saya lakukan, yang menghalangi interaksi? Bagaimana hubungan saya dengan kelas terganggu?”
Keccendrungan menyalahkan situasi luar ini tidak sepenuhnya salah. Memang ada juga di antaranya yang ditemukan di lapangan namun tentu memerlukan adanya introspeksi diri dan analisis lingkungan. Mengabaikan salah satu akan terjadi galat pertimbangan. Untuk mengatasi masalah ini ajukanlah pertanyaan ini: “Bagaimana prilaku saya (dosen) dan berbagai aspek situasi menggiur ke dalam masalah ini? Bagaimana meningkatkan minat, partisipasi, dan keterlibatan?”   
b.    Keyakian Irasional

Salah satu keyakinan yang mengendalikan prilaku dosen ialah keyakinan irasional. Keyakinan itu bercirikan pikiran-pikiran yang tidak logis  dan berlebih-lebihan. Keyakinan irasional tampak pada pernyataan bernada ekstrim dan mutlak seperti mengandung kata-kata “semua, setiap, selalu, harus perlu, wajib, dsb”.

c.     Ketidakpekaan akan Umpan Balik

Tresna (1988:90) mengatakan bahwa orang sering cendrung tidak peka akan umpanbalik bila ada hal yang berlawanan dengan konsep dirinya. Ia bukan bertanya bagaimana inforamasi yang diterima itu menyangkut dirinya, tetapi mengacuhkannya, mengubahnya, atau memutarbalikkannya sehingga menjadi sesuai degan keinginannya. Dosen yang tidak peka dan yakin bahwa pekerjaannya sopan atau layak, mungkin akan mengabaikan tindakan yang sebenarnya berlawann dengan keyakinannya. Berita tentang ketiadaan minat siswaa akan ditolaknya atau siswa dipersalahkannya. Adalah diragukan bahwa prilaku ini akan membantu melindungi konsep dirinya.
Agar umpan balik bekeerja sebagaimana mestinya kita harus berfikiran erbuka, bersedia menelaah apakah adfa hubungannya dengan massalah pelajaran di kelas.. Terutama bila umpan balik itu amat khusus dan menyangkut prilaku kita yang dapt kita ubah. Prilaku yang mudah diamati lebih dahulu diperhatikan kesediaan untuk berubah dan keterbukaan akan saran-saran orang lain amat diperlukan agar umpan balik itu efektif.
d.    Menghentikan Pengawasan (kontrol)

Persolan pengawasan lingkungan dan penggunaan kekuasaan mempunyai peranan penting dalam rancangan prosedur kelas. Dosen juga berusaha untuk memelihara pengaruhnya, misalnya menggunakan metode dan proses tertentu dalam merancang kelas. Dosen juga mengatur sistem penilaian, menerapkan aturan kehadiran, menentukan prasarat format dan pola, menentukan topik makalah, menetapkan batas waktu penyampaian tugas-tugas, mematuhi kebijakan ujian, dan banyak lagi. Siswa amat sedikit pengaruhnya dalam menetapkan aturan-aturan yang berlaku untuk kelas (Tresna 1988:94)  
Agar diperoleh partisipasi siswa, perlu ada perubahan dalam penggunaan waktu kelas. Siswa perlu diberitahu untuk partisipasi di kelas. Prosedur pengajaran perlu memperhatikan kebutuhan siswa agar dapat belajar lebih efektif. Bila kesediaan dosen untuk mengatur kembali pembagian waktu ini, maka partisipasi siswa akan terhambat. Keengganan menghentikan pengawasan oleh dosen juga merupakan salah satu sebab pengaturan waktu kembali tidak dapat berjalan.
Dosen juga berusaha untuk memelihara pengaruhnya, misalnya menggunakan metode dan proses tertentu dalam merancang perkuliahan.   Keengganan menghentikan pengawasan oleh dosen   juga merupakan salah satu sebab perkuliahan kembali  tidak dapat berjalan.

B.   Pengertian Dosen menurut Undang-undang
Menurut undang-undang no. 14 tahun 2005, dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemamouan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
1.1  Menjunjung Tinggi Peraturan Perundang Undangan, Hukum,  dan Kode Etik, serta Nilai-nilai Agama dan Etika
   Undang-undang RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
·    Pasal 1
-     Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
-  Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-     Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
-        Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
-  Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
-    Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-   Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-      Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
-        Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
-        Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
-   Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
-   Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
-        Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
-     Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-      Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
-        Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
-    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
-        Pemerintah adalah pemerintah pusat.
-     Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
-        Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
·      Pasal 2
-  Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
-     Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
·      Pasal 3
-  Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
-  Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
·     Pasal 4
-     Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
·      Pasal 5
-     Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
·      Pasal 6
-   Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
1.2  Memelihara dan Memupuk Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Sebua Negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memilki semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 menegaskan bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu Negara untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara kesatuan RI yang diproklamsikan 17 agustus 1945 tidak akan bertahan apabila diantara rakyat Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan kesatuan maka pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 dijadikan landasan dan arah perjuangannya.
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a.     Landasan ideal
Landasan ideal adalah pancasila yaitu sila 3 “persatuan Indonesia “, terdiri dari 7 butir pengalaman pancasila yaitu:
1.     Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.     Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
4.     Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
5.     Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan social
6.     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar bineka tunggal ika
7.     Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b.     Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional adalah UUD Negara RI tahun 1945 yang terdiri dari: 1. Pembukaan alinea IV: Negara repuplik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia. 2. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945: a) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
1.     Pada kurun waktu 1945-1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan (1948)
2.     Pada kurun waktu 1950-1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
3.     Diujung kurun 1959-1965 terjadi  peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.
          Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Rongrongan terhadap Negara kesatuan RI dapat dihadapi dan diselesaikan karena adanya semangat bangsa Indonesia bersatu.
          Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara.
1.  Arti penting bagi diri sendiri
Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi memilki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
2.  Arti penting bagi masyarakat
Bagi suatu masyarakat persatuan dan kesatuan memilki arti penting. Keluarga yang membentuk mayarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan dan kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat.
3.  Arti penting bagi bangsa dan Negara
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat.
                 Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a.     Perasaan senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena factor keterkaitan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
b.     Kebangkitan nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingandaerah semata
c.   Sumpah pemuda
Sumpah pemuda seperti dijelaskan di atas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah Negara yang memilki identitas rakyatnya.
d.  Proklamasi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
 BAB III
                        PENUTUP
A.   Kesimpulan
Mengajar di perguruan tinggi atau universitas memiliki intensitas yang tinggi dalam bidang pengetahuan dan penyebarluasannya. Dosen tidak saja dituntut untuk memilik kedalaman dalam bidang objek material keilmuannya tetapi juga memiliki berbagai variasi metode, teknik, dan etika akademik dalam menyampaikannya kepada para mahasiswa.Untuk memperoleh dan menyampaikannya kepada para mahasiswa, mereka haruslah berpegang kepada ketentuan-ketentuan akademis universitasnya.
Kewajiban umum dosen dalam bidang pengetahuan ialah  melakukan penelitian yang dapat diterbitkan,  baik di kalangan akademis maupun masyarakat umum. Sedangkan kewajiban utamanya terhadap pengetahuan adalah meyampaikan kebenaran dalam bidang yang diajarkannya atau ditelitinya. Dalam menjalankan kewajibannya terhadap pengetahuan, dosen boleh melakukan berbagai penelitian yang meliputi yang keilmuan yang digelutinya. Dalam konteks akademis dan demi untuk mengembangkan keilmuannya, dia boleh melakukan apa saja tanpa terikat dengan nilai-nilai sementara menurut sebagian pendapat lain mengatakan harus terikat dengan nilai-nilai. Hal itu biasanya bergantung kepada visi dan misi serta tujuan yang diemban oleh univesitas yang bersangkutan.
Kepada mahasiswa, para dosen di samping melakukan penelitian, dia juga harus mengajar di dalam kampus sebagai mana layaknya proses belajar mengajar. Jadi dia tidak melulu sibuk mengadakan penelitian, namun pembinaan  pikiran dan watak mahasiswa terhadap melakukan penelitian harus dibina juga dalam pengajaran. Pengajaran bukan sekedar pengalihan sekumpulan pengetahuan, teoritis ataupun faktual yang penting saja, namun harus bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang kebenaran-kebenaran fundamental dalam bidang itu serta metode-metode dan teknik-teknik penelitian dan pengujian yang khas dalam bidang bersangkutan.
Eksistensi seorang dosen dalam mengajar ditunjang oleh kesungguhan para koleganya dalam melakukan pengajaran masing-masing. Terpeliharanya integritas  intelektual bukan hanya persolan kekuatan watak pribadi saja tetapi juga merupakan fungsi dari lingkungan pergaulan seorang dosen dengan yang lainnya  di universitas.
Dalam memberikan penilaian kepada para mahasiswa, dia hendaklah berlaku adil, objektif, dan sedapat mungkin menekan faktor subjektifitas . Adalah berbahaya jika hubungan antara dosen dengan para mahasiswa terjalin rapat sehingga mengakibatkan terjadinya  diskriminasi dalam penilaian, relasi seksual, dan beberapa akibat buruk lainnya.
Dosen tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang diperolehnya walaupun dalam bidangnya ia mempunyai banyak pengetahuan dibandingkan para mahasiswanya serta menggunakan kelebihannya itu untuk mendapatkan dukungan  partai politiknya.
B.   Saran
Semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada umumnya. Apabila makalah ini terdapat kekurangan maupun kesalahan dalam penyusunan/pembahasan dalam makalah ini kami mohon  maaf.                     

 DAFTAR PUSTAKA
Dadang Supardan, 2008. Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Jakarta : PT Bumi Aksara Helius Syamsudin. 2007. Metodologi Sejarah, Yogyakarta : Ompak
Ghazali, Bachli DKK. 2005. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga
Soesarjono Soekanto, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Sumaryono, Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat, Yogyakarta, 1993
Paumel, Rechard E, Hermeneutika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Efek Blog